Ketua PBH Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan, kerjasama dengan LBH Apik selaras dengan misi PBH Peradi yang giat untuk membela masyarakat tidak mampu.
"PBH Peradi mempunyai program bahwa para advokat senior yang berkualitas harus mau membela masyarakat yang tidak mampu seperti kasus Agus di Bali, kasus perbudakan di Benjina dan masih banyak lagi," ucap Rivai dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (3/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PBH Peradi sendiri menilai kersama dengan LBH APIK tidak hanya dalam masalah pembelaan saja.
"Namun bisa mencakup hal yang lebih luas seperti masalah pembahasan undang-undang ataupun membangun sinergitas antar penegak hukum," ucapnya.
Direktur LBH APIK, Ratna Batara Mukti, menjelaskan selama ini banyak kasus yang menimpa perempuan terutama kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga sering tidak tertangani karena keterbatasan dana untuk mendapatkan pembela yang berkualitas. Menurutnya, akan banyak pola yang akan dikembangkan dalam kerjasama dengan DPN Peradi antara lain dengan pola penugasan seorang advokat dari Law Firm besar untuk ikut dalam membela masyarakat kurang mampu.
"Law Firm besar harus turut memikirkan rakyat kecil tidak hanya menangani kasus besar saja. Pola lainnya akan kita diskusilan lebih lanjut dengan PBH Peradi," ucap Ratna. (rvk/asp)











































