"Cobalah sesekali Pak Ahok ke Bantargebang. Mana tanah punya DKI, mana tanah PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI," kata Yusril di kantornya Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka Tower, Jl Kasablanka Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2015).
Yusril mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memang memiliki tanah seluas 108 hektar di Bantargebang. Namun seluruh tanah itu hanya digunakan untuk penampungan sampah. Sementara tempat pengolahan sampah seluas 12 hektar berada di atas tanah milik PT GTJ dan PT NOEI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jika sampah di Bantargebang tidak diolah selama seminggu saja, tumpukannya akan semakin membludak. Hal ini tentu akan semakin menyulitkan Pemprov dalam mengelola sampah di Bantargebang.
(kff/jor)











































