"Kami akan melakukan praperadilan dalam waktu dekat, untuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka FN," kata Kuasa hukum PT Pelindo II, Rudi Kabunang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Rudi menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eskus) Agustus lalu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampaknya berita acara penyitaan itu tidak sah," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan pihak PT Pelindo II.
"Kami siap, semuanya (penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka FN) siap," kata Agung dengan singkat saat ditemui terpisah.
Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (28/8) lalu. Penggeledahan dibarengi dengan mem-police line 10 unit crane. Unit crane untuk memindahkan peti kemas itu dalam penyitaan polisi.
Selain menyita 10 unit crane, Direktorat Tipid Eksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen di lokasi. Penggeledahan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaann unit crane.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edi Simanjuntak. Mereka didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor Inkiriwang.
Adapun, ruangan yang digeledah yakni ruangan Dirut Pelindo II RJ Lino, Direktur Teknik dan Operasi, ruangan Bagian Keuangan dan Bagian Hukum. Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar 3 jam itu berlangsung tertib dan aman. (idh/dra)











































