Dilaporkan Atas Dugaan Sabotase, Eks Manager IT JICT Jadi Tersangka ITE

Dilaporkan Atas Dugaan Sabotase, Eks Manager IT JICT Jadi Tersangka ITE

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 17:51 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status Iqbal, karyawan JICT sebagai tersangka kasus ITE. Mantan Senior Manager IT JICT itu dijerat Pasal 33 UU ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah menetapkan karyawan JICT tersebut sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait ITE. Yang bersangkutan adalah Senior Manager IT di JICT," kata Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah memanggil Iqbal beberapa waktu lalu, namun tidak hadir dalam pemeriksaan. "Sudah dipanggil sebelumnya namun tidak datang karena ada urusan dan baru hari ini bisa diperiksa. Pemeriksaan masih berlangsung," tuturnya.

Sementara pengacara Iqbal, Malik Bawazir mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum. Namun ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka kliennya itu.

"Kami di sini hadir untuk mendampingi klien kami, Iqbal guna memenuhi panggilan sebagai tersangka. Berdasar analisa yuridis dan fakta yang ada, penetapan tersangka klien kami ini masih sumir," kata Malik saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Malik mengatakan, awalnya Iqbal dilaporkan pihak manajemen JICT dalam dugaan sabotase. Tetapi dalam proses penyidikan, Iqbal kemudian dipersangkakan dengan Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Sesuai pasal 33 UU ITE, ada sesuatu hal yg dipersangkakan bahwa saudara Iqbal dianggap telah mengganggu satu sistem yang kemudian membuat sistem itu tidak berjalan. Inilah yang kita pertanyakan," jelasnya.

Malik menambahkan, kliennya tidak pernah mengajak karyawan lainnya untuk melakukan aksi mogok. "Yang terjadi sesuai fakta hukum, saat itu aksi yang dilakukan adalah aksi solidaritas Serikat Pekerja JICT karena Iqbal ini dipecat secara sepihak," imbuh pengacara kondang ini.

"Kami berharap penyidik transparan dalam penyidikan dan transparan dalam bukti awal penetapan tersangka terhadap saudara Iqbal," tambahnya.

Untuk diketahui, pada Juli 2015 lalu, ratusan buruh JICT melakukan aksi pemogokan. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena pihak JICT memperpanjang kontrak dengan Hutchinson, dan juga sekaligus aksi solidaritas bagi Iqbal yang dipecat atas dugaan melakukan sabotase.

Aksi demo ini kemudian membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian turun ke lapangan untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi itu dicapai kesepakatan, manajemen mengkaryakan kembali Iqbal dan pihak manajemen JICT melaporkan Iqbal ke Polda Metro Jaya atas dugaan sabotase. (mei/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini