"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," putus hakim Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (3/11/2015).
Vonis kepada Riady lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Riady menurut majelis hanya pantas dihukum penjara 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riady sebelumnya dituntut mati oleh JPU Guntoro asal Kejari Jakarta Pusat karena membantu Silvester dalam mengedarkan barang haram itu. Dia dianggap melanggar pasal 114 UU Narkotika karena perbuatannya.
Silvester sendiri telah dieksekusi mati pada akhir April 2015 lalu. Ia merupakan gembong narkoba kelas kakap. (rvk/asp)
