PN Jakpus Emoh Vonis Mati Anak Buah Gembong Narkoba Silvester

PN Jakpus Emoh Vonis Mati Anak Buah Gembong Narkoba Silvester

Rivki - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 17:29 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengandasakan perjuangan jaksa untuk menghukum mati gembong narkoba Riady. Hakim memberikan hukuman kepada Riady yang merupakan tangan kanan mafia narkoba Silvester dengan vonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," putus hakim Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (3/11/2015).

Vonis kepada Riady lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Riady menurut majelis hanya pantas dihukum penjara 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang meringankan, terdakwa sopan dalam sidang dan tidak berbelit-belit," ujarnya.

Riady sebelumnya dituntut mati oleh JPU Guntoro asal Kejari Jakarta Pusat karena membantu Silvester dalam mengedarkan barang haram itu. Dia dianggap melanggar pasal 114 UU Narkotika karena perbuatannya.

Silvester sendiri telah dieksekusi mati pada akhir April 2015 lalu. Ia merupakan gembong narkoba kelas kakap. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini