Pansus Karhutla DPD Sudah Bekerja, di DPR Masih Berpolemik

Pansus Karhutla DPD Sudah Bekerja, di DPR Masih Berpolemik

Melisa Mailoa - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 16:51 WIB
Pansus Karhutla DPD Sudah Bekerja, di DPR Masih Berpolemik
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Setelah dibentuknya Pansus (Panitia Khusus) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak kamis (29/10) lalu, sejumlah agenda telah dilaksanakan. Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah menggelar rapat perdana dengan agenda mengumpulkan data dan menggali informasi terkait kasus kondisi hutan dan lahan gambut yang ada di Indonesia.

Ketua Pansus Karhutla Parlindungan Purba mengatakan pagi ini telah diadakan pertemuan dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

"Hari ini kami ke BNPB Pusat Data Operasional Bencana. Pada umumnya di Kalimantan dan Sumatera sudah turun drastis. Jadi jarak pandang sudah di atas 7 Km," ungkapnya dalam konferensi pers dengan wartawan di pressroom Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Pansus Karhutla, sejumlah perwakilan dari Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Riau juga melaporkan bahwa asap yang telah menjadi penyakit dan musibah telah berkurang.

"Kita bisa teleconference dengan sejumlah perwakilan dari daerah masing-masing. Kabut asap telah berkurang dan saya mengapresiasi kerja Pak Jokowi," katanya.
Β 
Melalui pertemuan tersebut Parlindungan mengaku telah mendapat gambaran terkait daerah yang terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Sejumlah hasil akhir yang diinginkan oleh DPD RI antara lain melakukan kajian atas faktor-faktor yang menjadi penyebab dan penyulut kebakaran maupun pembakaran di hutan.

"Target kita mudah-mudahan tidak terbakar lagi tahun depan. Supaya sambil kita usahakan teknik penanganan bencana. Karena yang terpenting supaya tidak terulang lagi, biar tidak sesak nafas orang," ungkapnya.

DPR juga hendak membentuk Pansus Karhutla. Rencana pembentukan itu didukung oleh puluhan anggota DPR. Namun saat hendak disahkan di paripurna lalu, pansus itu menuai polemik. Sebab, tanpa pengumuman sebelumnya, Pansus Karhutla yang hendak dibentuk DPR menjadi Pansus Interpelasi Karhutla. Padahal sebelumnya tak dijelaskan hak DPR yang akan digunakan mengiringi pansus tersebut.

(tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads