"Saya tidak mengajak Pemda DKI berkelahi di pengadilan. Ayo kita duduk bersama selesaikan masalah ini," kata Yusril di kantornya, Ihza & Ihza Law Firm di Kasablanka Office Tower, Jl Casablanka Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2015).
Menurut Yusril, ketiga pihak tersebut melakukan wanprestasi. Bahkan, kata dia, jika dibawa ke ranah hukum maka Pemprov DKI Jakarta diperkirakan kalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan pihaknya melihat gejala Pemprov DKI akan memutus kontrak secara sepihak kepada PT Godang Tua Jaya. Menurutnya hal itu terlihat dalam penyusunan APBD DKI yang tidak mencantumkan biaya pengelolaan sampah Bantargebang, melainkan swadaya pengelolaan sampah.
"Indikasinya kan proyek ini akan ditutup dan dikelola Pemda DKI sendiri," katanya.
Yusril mengakui dalam perjanjian memang memungkinkan Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak secara sepihak jika PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi. Namun ia mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI Jakarta juga melakukan wanprestasi.
"Memang dalam perjanjian bisa Pemda DKI hentikan sepihak, tapi menurut kami kesalahan juga ada di Pemda DKI," katanya.
Salah satu poin wanprestasi Pemprov DKI, menurut Yusril, adalah jumlah sampah yang dibuang ke Bantargebang setiap tahunnya tidak sesuai. Seharusnya setiap tahun jumlah sampah yang dibuang menurun, namun kenyataannya justru bertambah.
Dalam MoU, sampah yang dikirim ke Bantargebang tahun 2011 adalah 3.000 ton dan tahun 2015 menjadi 2.000 ton. Sementara pada kenyataannya, sampah yang dibuang tahun 2011 sebanyak 5.173 ton. Kemudian pada tahun 2015 menjadi 6.344 ton. (aan/nrl)











































