"Nanti kita panggil lagi, panggilan kedua," kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (3/10/2015).
Namun begitu, Agung belum mau membeberkan kapan panggilan kedua terhadap RJ Lino itu akan dilayangkan. Pihak RJ Lino sendiri kemarin melayangkan surat keberatan ke Bareskrim karena surat panggilan disampaikan tidak tiga hari kerja sebelum jadwal hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab pada pasal 227 KUHAP disebutkan, surat panggilan disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum hadir. Tidak ada disebutkan tiga hari kerja sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan bahwa kliennya tidak mangkir dari panggilan penyidik. Namun, pihaknya keberatan dengan panggilan yang tidak dilayangkan pada tiga hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan.
"Bukan mangkir. Kami dapat surat Jumat (30/10) sore ya untuk (pemeriksaan) Senin (2/11), Sabtu Minggu kan bukan hari kerja," kata Rudi di Mabes Polri.
Untuk itu, lanjut Rudi, pihaknya saat ini tengah menanti panggilan yang kedua. Kata Rudi, RJ Lino akan kooperatif dengan panggilan penyidik.
"Datang , klien kami kooperatif. Tapi kalau tak sesuai prosedur ya kami keberatan," tandasnya. (idh/dra)











































