Pengadilan Tinggi Jakarta Sumpah 261 Advokat dari KAI

Pengadilan Tinggi Jakarta Sumpah 261 Advokat dari KAI

Rivki - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 15:20 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Sumpah 261 Advokat dari KAI
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mulai menyumpah advokat dari berbagai segala organisasi. Hari ini, PT DKI menyumpah 261 advokat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Hari ini kita melantik 261 advokat dari KAI, langsung oleh Ketua PT DKI, " ujar humas PT DKI, M Hatta, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2015).
Dia menjelaskan, penyumpahan sudah dilakukan PT DKI sejak hari Senin 3 November 2015. Hatta mengatakan pada 3 November sudah dilakukan penyumpahan kepada 270 advokat dari Peradi kubu Juniver Girsang.

"Untuk besok juga ada 141 advokat yang akan disumpah dari KAI," imbuh Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hatta penyumpahan ini dilakukan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU No 18/ 2003 tentang Advokat. Selain itu penyumpahan berdasarkan dalam surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA)

"Serta dijelaskan dalam KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yakni organisasi advokat yang berhak mengusulkan penyumpahan ialah organisasi yang melakukan rekruitmen advokat dengan melaksanakan ujian, pendidikan, proses magang dan melakukan pengangkatan advokat," pungkas Hatta. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads