"Ada 34 bukti yang kami sampaikan ke persidangan," ujar kuasa hukum Capt Oliver, Bertua Hutapea, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (3/11/2015).
Bukti-bukti penting yang dibeberkan ialah laporan kerusakan pesawat atau air flight maintenence, surat sakit dan surat peringatan dari pihak Lion Air kepada Capt Oliver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertua juga membeberkan bahwa ada 100 penerbangan Lion Air yang gagal terbang di tahun 2015 ini. Tetapi dia mempertanyakan mengapa hanya Capt Oliver yang dianggap melakukan indisipliner.
"Padahal Capt Oliver ini kalau menerbangkan pesawat yang rusak dia malah melanggar aturan penerbangan. Kenapa dia dinyatakan indisipliner?" tegas Bertua.
Gugatan ini bermula pada 27 Desember 2014. Saat itu, Capt Oliver ditugaskan membawa pesawat Boeing 737 900 ER dari Jakarta ke Jambi. Namun, pada saat dia menyalakan pesawat, pesawat itu seperti mengalami trouble.
Karena ada trouble itu, Oliver pun melaporkan ke bagian teknisi dan menggantikan pesawatnya dengan pesawat Boeing 737-800NG. Tetapi pesawat keduanya itu mengalami gangguan juga.
Karena mendapat 2 pesawat yang rusak, Capt Oliver mengaku depresi pada hari itu juga dan dia meminta izin kepada Lion supaya pada tanggal 27 Desember 2014 untuk berobat ke rumah sakit.
Tapi apa yang terjadi? Sejak Desember 2014, Capt Oliver tidak pernah mendapat job lagi di Lion Air. Bahkan Lion Air menganggap Capt Oliver telah melanggar peraturan kerja karena tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember.
Setelah itu, Sejak Maret 2015, Lion Air juga tidak pernah membayarkan gaji kepada Capt Oliver. Padahal, status Capt Oliver masih pegawai Lion Air. Lantas, Capt Oliver pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada Mei 2015.
Dalam gugatan itu, Capt Oliver hanya minta Lion Air membayar gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Capt Oliver juga meminta Lion Air memberikan surat PHK dan mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya pernah bekerja di Lion Air.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada tergugat (Lion) sebesar Rp 5 miliar," ucap penggugat.
Atas gugatan itu, Lion Air pun memberikan jawaban. Lion menganggap, alasan Capt Oliver tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember lalu adalah mengada-ada. Lion menegaskan setiap pesawat sudah dicek oleh teknisinya dan bila ada kerusakan, setiap pilot wajib memberikan laporan.
"Namun fakta yang terjadi adalah, penggugat (Capt Oliver) pergi meninggalkan tugas dan tidak pernah membuat laporan tertulis bahwa ada masalah yang terjadi," ucap kuasa hukum Lion Air, Harris Arthur dalam jawabannya. (asp/asp)











































