"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Riadi Sunindyo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (3/11/2015).
Dua terdakwa atas nama Jayadi dan Sudaryatno yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, Selasa (13/10/2015). Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel pada 25 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam mobil tersebut terdapat 145 kilogram ganja kering. Jayadi mengaku diperintah oleh Pak De yang saat ini tengah menjadi buronan polisi.
Setelah sampai di Depok, Jayadi bersama dua rekannya lalu memindahkan ganja itu ke rumah kontrakan Sudaryatno. Namun sebelum aksi mereka usai dilakukan, polisi langsung meringkus keduanya.
Selain Jayadi dan Sudaryatno, 2 rekan mereka juga telah menjalani sidang di PN Jaksel. Keduanya yaitu Ponto Khair Iskandar yang dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Muhammad Iqbal yang terancam hukuman penjara seumur hidup. Namun keduanya juga lolos dari hukuman maksimal.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ponto dan Iqbal dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata Riadi. (dha/aan)











































