Deni mengaku menempati rumah tersebut berdasarkan legalitas pemerintah dan sudah membayar pajak serta IMB. Namun sekelompok orang yang melakukan penembokan rumah hingga menyisakan akses jalan untuk satu orang itu disebut-sebut karena masih ada urusan jual-beli dengan pihak pengembang.
Penembokan dilakukan dengan menutupi seperempat halaman depan rumah Deni hingga tidak menyisakan akses keluar masuk mobil pribadi. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memerintahkan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi untuk memediasi agar tidak terlalu berlarut masalahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Deni menjelaskan dirinya membeli tanah dari penjual terdahulu bernama Heru dan tidak ada lagi urusan dengan pengembang atau warga kompleks pada 27 Mei 2015. Dia berharap ada pembongkaran tembok yang mengurung akses jalan depan rumahnya dari pihak Pemda (P2B).
Dikonfirmasi secara terpisah, Lurah Bintaro Sri Emi Fariza, warga yang tergabung dalam Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) menerima permohonan dari Deni untuk tinggal sementara. Namun warga tetap menginginkan adanya musyawarah lanjutan.
Menurut anggota WPPBM Rena Mulyana, penembokan depan rumah Deni dilakukan karena rumah tersebut menghadap ke Perumahan Bukit Mas. Padahal rumah yang ditempati Deni menurut Rena masuk ke wilayah Jalan Mawar, RW 05 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel. Karenanya warga menolak bila rumah tersebut dibiarkan menghadap ke perumahan. (dra/dra)
