"Pemukiman adalah ruang hidup. Jadi belum tentu rumah. Bisa shelter atau yang lainnya sesuai keinginan mereka," kata Kasubdit Kerjasama Kelembagaan Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Komunitas Adat Terpencil Kemensos, Laode Taufik Nuryadin di Kemensos, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2015).
Taufik mengatakan, Kemensos telah melakukan pemberdayaan kepada masyarakat adat sejak tahun 1970-an. Beberapa suku terpencil telah dibuatkan shelter dan rumah, namun banyak yang tak terpakai. Shelter tersebut berupa bangunan dengan ruang-ruang bersekat di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Shelter) sempat efektif selama beberapa bulan. Jadi anak-anaknya tinggal di shelter, bapaknya pindah-pindah. Tapi lama-lama nggak betah, anaknya dibawa juga," katanya.
Taufik mengakui, kajian yang dilakukan oleh Kemensos untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat terpencil selama ini masih kurang mendalam. Sehingga layanan yang diberikan seringkali tidak tepat sasaran.
Beberapa hal terkait peningkatan kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat adat terpencil adalah pemukiman, pendidikan, administrasi kependudukan, kehidupan beragama serta kesehatan.
Menurut Taufik, dari data tahun 2014, masyarakat adat terpencil tersebar dalam 24 provinsi, 207 kabupaten, 801 kecamatan, 1.758 desa dan 2.019 lokasi. Jumlah mereka sebanyak 231.166 kepala keluarga (KK).
Saat ini 97.011 KK sudah diberdayakan dan 130.031 KK belum. Sementara yang sedang diberdayakan selama tahun 2015 sebanyak 4.124 KK.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres 186 tahun 2014 tentang pemberdayaan sosial terhadap komunitas adat terpencil. Perpres itu diturunkan dalam Permensos nomor 12 tahun 2015 tentang pelaksanaan Perpres 186 tahun 2014.
"Permensos ini sudah ditandatangani bulan Agustus lalu. Saat ini kita mulai sosialisasikan kepada Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan kesejahteraan komunitas adat terpencil," ujarnya. (kff/ega)











































