Godang Tua Jaya Gandeng Pengacara Yusril, Dinsih DKI: Kita Ada Biro Hukum

Godang Tua Jaya Gandeng Pengacara Yusril, Dinsih DKI: Kita Ada Biro Hukum

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 11:33 WIB
Godang Tua Jaya Gandeng Pengacara Yusril, Dinsih DKI: Kita Ada Biro Hukum
Pengacara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pengelola sampah di TPST Bantargebang telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI menanggapi santai jika memang PT GTJ ingin menempuh jalur hukum.

"(Saat ini) belum sampai ke gugatan (hukum), mereka cuma menyampaikan pengelolaan sampah di GTJ gitu saja. Belum sampai arah gugatan kan masih ada peringatan (SP). Kalau ada gugatan ya silakan saja tempuh jalur hukum," ujar Kadis Kebersihan DKI Isnawa Adji saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).

"Kita ada Biro Hukum DKI. Enggak mungkin Dinas Kebersihan yang gugat menggugat. Biar nanti ditangani," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengaku tidak gentar terhadap langkah GTJ yang menunjuk Yusril menjadi kuasa hukumnya. Ahok siap menghadapi gugatan kisruh pengolahan sampah itu.

"Ya mau enggak mau, gandeng saja sudah. Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa saja dia menang," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini.

Ahok tidak peduli dirinya akan kalah atau menang dalam menghadapi gugatan itu nantinya. Bagi Ahok, yang terpenting saat ini bisa membuktikan pelanggaran dari perjanjian kerjasama oleh GTJ. "Kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan saja," lanjutnya.

Ahok menyebut TPST Bantargebang tidak dapat ditutup, sebab tanah tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI. Dia menegaskan sekalipun sampai ada sengketa hukum, maka akses jalan utama menuju Bantargebang tetap tidak dapat ditutup.


(aws/slm)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini