"(Saat ini) belum sampai ke gugatan (hukum), mereka cuma menyampaikan pengelolaan sampah di GTJ gitu saja. Belum sampai arah gugatan kan masih ada peringatan (SP). Kalau ada gugatan ya silakan saja tempuh jalur hukum," ujar Kadis Kebersihan DKI Isnawa Adji saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).
"Kita ada Biro Hukum DKI. Enggak mungkin Dinas Kebersihan yang gugat menggugat. Biar nanti ditangani," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mau enggak mau, gandeng saja sudah. Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa saja dia menang," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini.
Ahok tidak peduli dirinya akan kalah atau menang dalam menghadapi gugatan itu nantinya. Bagi Ahok, yang terpenting saat ini bisa membuktikan pelanggaran dari perjanjian kerjasama oleh GTJ. "Kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan saja," lanjutnya.
Ahok menyebut TPST Bantargebang tidak dapat ditutup, sebab tanah tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI. Dia menegaskan sekalipun sampai ada sengketa hukum, maka akses jalan utama menuju Bantargebang tetap tidak dapat ditutup.
(aws/slm)










































