2 Penghuni Kos Margriet dan 2 Polisi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Agus

Sidang Kasus Engeline

2 Penghuni Kos Margriet dan 2 Polisi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Agus

Putri Akmal - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 10:02 WIB
2 Penghuni Kos Margriet dan 2 Polisi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Agus
Suasana sidang pekan lalu (Foto: Putri Akmal/dok detikcom)
Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Engeline yang melibatkan ibu angkatnya, Margriet Christine Megawe serta pembantu rumah tangganya Agustinus Tae hari ini masuki agenda sidang ketiga di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Agenda sidang Margriet ialah pembacaan putusan sela, sedangkan Agustinus yaitu pemanggilan 4 saksi. Sidang keduanya dilakukan secara estafet di ruang cakra PN Denpasar sekitar pukul 11.00 wita.

Kedua sidang ini bersifat terbuka dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga.

"Ag agendanya pemanggilan 4 saksi, 2 penghuni kos dan 2 penyidik dari pihak kepolisian. M pembacaan putusan sela," ungkap Humas PN Denpasar Bali, A. Peten Sili kepada detikcom, Selasa (3/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua saksi dari penyidik kepolisian, sambung Peten Sili, diminta oleh majelis hakim untuk menjadi saksi lantaran dalam sidang sebelumnya terungkap sebuah fakta baru. Yaitu terkait keterangan saksi anggota polisi Agung Kertajaya yang mengakui ia mendengar dan mengetahui saat awal penangkapan Agustinus pada 10 Juni 2015 lalu telah mengungkapkan bahwa Margriet ialah pembunuh Engeline kepada penyidik. Namun keterangan awal Agustinus itu mendadak berubah dan tertulis di BAP pada 16 Juni 2015 dengan menyatakan Agustinus Tae ialah pembunuh tunggal dan pelaku pemerkosaan.

"Fakta baru dari yang menangkap Agus pertama kali, saksi polisi itu (Agung) mengakui jika M yang membunuh Engeline, tapi di BAP berubah. Maka majelis minta dihadirkan 2 penyidik itu," pungkasnya. (try/try)


Berita Terkait