TKI Ilegal yang Upahnya Belum Dibayar Disarankan Pulang

TKI Ilegal yang Upahnya Belum Dibayar Disarankan Pulang

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2005 16:51 WIB
Jakarta - TKI ilegal yang upahnya masih belum dibayar majikan mereka di Malaysia disarankan kembali ke Indonesia. Selanjutnya, mereka bisa menuntut majikannya itu berdasarkan kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia yang menjamin hal tersebut.Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Deplu Ferry Adamhar kepada detikcom dan Tempo News Room dikantornya, Gedung Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Rabu, (2/3/2005)."Berdasarkan edaran yang ditandatangani kedua belah pihak ditegaskan bahwa majikan yang ingkar menyelesaikan masalah pembayaran gaji akan diambil tindakan yang sewajarnya," tegas Ferry.Ferry menjelaskan, edaran tersebut bersifat mengikat karena ditandatangani kedua belah pihak. Dari Malaysia edaran itu ditandatangani Ketua Setiausaha Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia Datok Seri Aseh bin Haji Che Mat. Sedangkan dari Indonesia ditandatangani Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans RI I Gusti Made Arka.Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani 15 Februari 2005 itu disebutkan, majikan harus akur dan bertanggung jawab untuk melepas para TKI tanpa izin disamping harus menyelesaikan masalah pembayaran gaji."Ketentuan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Jadi, bagi para TKI disarankan sekarang ke luar dulu dari Malaysia, nanti masuk lagi untuk menagih hak-haknya," ujar Ferry.Sementara itu, terkait dengan jumlah TKI ilegal yang sudah ditangkap sejak dimulainya Operasi Tegas pada 1 Maret 2005, kemarin, Ferry mengaku belum mendapatkan data terbaru."Tapi pihak kita di KBRI maupun penghubung kita selalu mendapat data-data terkini dari pihak-pihak terkait di Malaysia mengenai jumlah TKI yang ditangkap. Saat ini kita belum mendapatkannya," kata dia. (umi/)


Berita Terkait