Ini Kronologi Pembelian Rumah Deni Akung di Bintaro hingga Ditembok Warga

Ini Kronologi Pembelian Rumah Deni Akung di Bintaro hingga Ditembok Warga

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 01:40 WIB
Foto: Jabbar/detikcom
Jakarta - Penyelesaian permasalahan antara warga Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jaksel, dengan Deni Akung yang rumahnya dikurung tembok, belum menemui titik temu. Warga menolak rumah yang dibeli Deni menghadap ke Perumahan Bukit Mas, padahal lokasinya kata warga sudah bukan di lingkungan perumahan.

Deni Akung menerangkan, dirinya membeli rumah ini pada 27 Mei 2015 dari pemilik sebelumnya bernama Heru. Dia menegaskan sudah mengantongi kelengkapan surat kepemilikan termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemilik lamanya.

Berikut kronologi pembelian hingga terjadi permasalahan dengan warga yang tergabung dalam Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) seperti dituliskan Deni, Senin (2/11/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- 27 Mei 2015: terjadi kesepakatan jual beli antara Deni Akung dengan Heru
- 10 Juni: Akad kredit dengan bank.
- 11 Juni terjadi penembokan oleh warga Perumahan Bukit Mas yang tergabung dalam WPPBM.
- Juni: Deni Akung bertemu WPPBM untuk menyelesaikan kasus. Deni menuturkan kesepakatan dengan WPPBM adalah merobohkan tembok setelah Lebaran pada bulan Juli 2015.
- 6 Oktober: Pihak penjual rumah yakni Heru menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan WPPBM terkait penembokan rumah Deni Akung
- 23 Oktober: Tembok di depan rumah Deni Akung yang menghadap ke Perumahan Bukit Mas dibongkar dengan disaksikan Ketua RT 01 dan Ketua RW 015 yang menaungi Perumahan Bukit Mas.
- 24 Oktober: Deni Akung sebagai pembeli secara resmi menempati rumah barunya dan melapor ke RT/RW.
- 27 Oktober: Warga yang mengatasnamanakn WPPBM menurut Deni melakukan upaya penembokan lagi.

Penembokan dilakukan menutupi seperempat halaman depan rumah Deni sehingga menyisakan akses keluar masuk mobil pribadi.

-28 Oktober: Mediasi dilakukan di Mapolres Jaksel dengan menghasilkan kesepkaatan agar RT, RW dan Lurah melakukan mediasi antara WPPBM dengan Deni Akung'
- 31 Oktober: Kuasa hukum WPPBM bertemu dengan kuasa hukum penjual dan dihadiri juga oleh pembeli yakni Deni Akung. Kuasa hukum WPPBM menurut Deni memberitahukan penembokan akan tetap dilakukan pada tanggal 1 November tanpa melakukan mediasi dari lurah sesuai instruksi polisi.
- 1 November: Warga yang tergabung dalam WPPBM menurut Deni kembali melakukan penembokan kembali. Saat proses pembangunan tembok, RT/RW berada di lokasi dan sempat melarang dengan alasan mediasi akan dilakukan pada tanggal 2 November 2015.

Sementara itu Rena Mulyana, anggota WPPBM, menyebut penembokan depan rumah Deni Akung dilakukan karena rumah tersebut menghadap ke Perumahan Bukit Mas. Padahal rumah yang ditempati Deni menurut Rena masuk ke wilayah Jalan Mawar, RW 05 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel. Karenanya warga menolak bila rumah tersebut tetap dibiarkan menghadap ke perumahan.

Dari informasi yang dihimpun, penjual rumah yakni Heru pernah berbicara dengan warga soal adanya calon penghuni baru di rumahnya yaitu Deni. Namun negosiasi ini tak mulus hingga akhirnya terjadi 'perselisihan' antara warga kompleks dengan Deni.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads