Dijelaskan Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini Senin (2/11/2015), menurutnya aparat kepolisian bisa langsung mengusut dugaan rekayasa itu sesuai hukum yang berlaku.
"Silakan saja diproses secara hukum, jadi gunakanlah ruang hukum, kita kan hidup di negara hukum," kata Jazuli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa SE-pun kan ada Undang-undang, yang setiap warga negara merasa tidak senang atas perbuatan orang lain apakah itu pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain yang diatur dalam Undang-undang," tutur Jazuli.
Foto rekayasa yang dimaksud adalah rangkaian foto yang seolah-olah menunjukkan Jokowi terlebih dahulu berbincang dengan suku anak dalam berbaju lengkap. Lantas Jokowi dicitrakan seolah-olah kembali berfoto dengan orang-orang tadi, namun dengan pose orang-orang tadi tak memakai baju lengkap, supaya terlihat seperti Suku Anak Dalam yang asli.
Padahal sesungguhnya, menurut keterangan pemerintah, awalnya Jokowi bertemu orang-orang Suku Anak Dalam yang belum berpakaian lengkap. Lantas pihak Jokowi mempersilakan mereka berpakaian lengkap. (dnu/dra)











































