"Kita bukan tidak berani mengungkap nama-nama perusahaan itu, karena kalau kita ungkap nanti kita dituntut. Ada undang-undang yang mengatur itu jadi belum bisa saya sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Anton lalu menjelaskan proses pengusutan suatu perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan. Polisi masih harus memastikan apakah hal itu disengaja atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menegaskan bahwa Polri belum mengungkap nama perusahaan bukan karena tidak berani. Polisi masih harus memastikan fakta-faktanya.
"Bukan masalah berani tidak berani tapi bagaimana faktanya apa mungkin mereka bakar lahan itu, kalau setiap satu hektare mereka bayar sewa mereka beralasan kalau itu kebakaran itu bukan dari tempatnya melainkan titik lain, sehingga merasa dirugikan lantaran ada tanaman sawit yang hidup juga terbakar. Oleh karena itu kita harus lihat dari lapangan," paparnya.
Anton mengatakan pihaknya tidak bisa sembarang menghentikan kasus yang dalam proses penyidikan. Apalagi melakukan rekayasa
"Hukum itu apa adanya kalau hukum bisa disetir itu namanya kriminalisasi, kita tidak ingin terjebak kriminilaliasi. Mohon maaf kalau memang ada keterlambatan kami akui tapi jangan underestimate," tandasnya. (edo/imk)










































