Ini Alasan Polri Tak Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan

Ini Alasan Polri Tak Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 18:34 WIB
Ini Alasan Polri Tak Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan
Foto: Chaidir Anwar Tanjung
Jakarta - Proses penyelidikan Polri terkait kasus kebakaran hutan di wilayah Indonesia masih berlanjut. Namun begitu, Polri punya alasan sendiri tak mengungkap dengan gamblang nama perusahaan pembakar hutan.

"Kita bukan tidak berani mengungkap nama-nama perusahaan itu, karena kalau kita ungkap nanti kita dituntut. Ada undang-undang yang mengatur itu jadi belum bisa saya sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Anton lalu menjelaskan proses pengusutan suatu perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan. Polisi masih harus memastikan apakah hal itu disengaja atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena nggak sesederhana itu, satu contoh satu perusahaan ini terindikasi pembakaran hutan, nah ini dikita selidiki apakah disengaja atau tidak sengaja. Ini satu hal yang susah karena mereka beralasan telah membeli lahan itu," jelasnya.

Dia pun menegaskan bahwa Polri belum mengungkap nama perusahaan bukan karena tidak berani. Polisi masih harus memastikan fakta-faktanya.

"Bukan masalah berani tidak berani tapi bagaimana faktanya apa mungkin mereka bakar lahan itu, kalau setiap satu hektare mereka bayar sewa mereka beralasan kalau itu kebakaran itu bukan dari tempatnya melainkan titik lain, sehingga merasa dirugikan lantaran ada tanaman sawit yang hidup juga terbakar. Oleh karena itu kita harus lihat dari lapangan," paparnya.

Anton mengatakan pihaknya tidak bisa sembarang menghentikan kasus yang dalam proses penyidikan. Apalagi melakukan rekayasa

"Hukum itu apa adanya kalau hukum bisa disetir itu namanya kriminalisasi, kita tidak ingin terjebak kriminilaliasi. Mohon maaf kalau memang ada keterlambatan kami akui tapi jangan underestimate," tandasnya. (edo/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini