"Seolah-olah Priyo berbelit-beli padahal semua ini keterangan Priyo semua, kalau berbelit cabutlah semua keterangan dari BAP-nya, dia akui semua kok, tidak ada menurut saya yang memberatkan bahwa Priyo berbelit-belit, justru beliau sangat kooperatif, ditangkap pun kooperatif, semuanya kooperatif," ujar Ahmad Ramzy usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Ramzy menambahkan, pasal yang seharusnya adalah pasal pembunuhan bukan pasal pembunuhan dengan pemberatan. Karena, menurut pandangannya hal yang dilakukan terdakwa tidak dapat dikategorikan pembunuhan dengan pemberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas lah ini kan spontanitas aja, di situ kan dia mengambil barang karena kepanikannya dan mengambil barang dan uang," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bebri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan dengan pemberatan. Sebagaimana dakwaan pertama pasal 339 KUHP dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan.
Pada pekan depan sidang lanjutan Priyo Santoso terdakwa pembunuhan Deudeh Alfi Syarin alias Tata Chubby, akan dilaksanakan pada Rabu 11 November dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari kuasa hukum.
(adit/imk)