Priyo Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum

Priyo Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 18:27 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby, Priyo Santoso dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jaksel. Kuasa Hukum Priyo, Ahmad Ramzy merasa keberatan pada salah satu poin pertimbangan yang menganggap kliennya berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Seolah-olah Priyo berbelit-beli padahal semua ini keterangan Priyo semua, kalau berbelit cabutlah semua keterangan dari BAP-nya, dia akui semua kok, tidak ada menurut saya yang memberatkan bahwa Priyo berbelit-belit, justru beliau sangat kooperatif, ditangkap pun kooperatif, semuanya kooperatif," ujar Ahmad Ramzy usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Ramzy menambahkan, pasal yang seharusnya adalah pasal pembunuhan bukan pasal pembunuhan dengan pemberatan. Karena, menurut pandangannya hal yang dilakukan terdakwa tidak dapat dikategorikan pembunuhan dengan pemberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita berharap pasal yang tepat, ini kan pencurian, bahwa barang yang dicuri seharusnya bukan pembunuhan dengan pemberatan. Tapi jaksa sesuai dakwaan pertama menggunakan pasal 339 bahwa ini pembunuhan," lanjut Ramzy.

"Jelas lah ini kan spontanitas aja, di situ kan dia mengambil barang karena kepanikannya dan mengambil barang dan uang," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bebri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan dengan pemberatan. Sebagaimana dakwaan pertama pasal 339 KUHP dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan.

Pada pekan depan sidang lanjutan Priyo Santoso terdakwa pembunuhan Deudeh Alfi Syarin alias Tata Chubby, akan dilaksanakan pada Rabu 11 November dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari kuasa hukum.

(adit/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads