Polda Metro Dukung Pergub DKI Soal Lokasi Demo

Polda Metro Dukung Pergub DKI Soal Lokasi Demo

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 18:16 WIB
Polda Metro Dukung Pergub DKI Soal Lokasi Demo
Ilustrasi demonstrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) telah meneken Pergub terkait 3 titik lokasi demo di Jakarta. Polda Metro Jaya selaku aparat penegak hukum yang bertugas mengamankan demonstrasi sangat mendukung adanya Pergub tersebut.

"Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali, kita sangat mendukung karena itu semua untuk masyarakat. Karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh Undang-Undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Iqbal menjelaskan, semua warga Negara Republik Indonesia berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan adanya Pergub yang ditandatangani Ahok 28 Oktober lalu itu, diharapkan massa pendemo menyampaikan aspirasinya di 3 lokasi yang sudah ditentukan dalam Pergub tersebut.

"Tidak boleh mengganggu hak pemakai jalan, tidak boleh mengintervensi dan memaksa kehendak. Aspirasi boleh dilakukan dimana saja, kapan saja tetapi sekarang sudah diatur oleh pak gubernur tapi harus didukung oleh semua stakeholders sehingga nanti lokasi di situ-situ saja," imbuhnya.

Tiga lokasi yang disediakan untuk berdemo sesuai Pergub tersebut yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ini tertuang dalam UU No 9 Tahun 1998. Dalam undang-undang itu pula, tertulis lokasi-lokasi yang tidak boleh ditempati massa untuk melakukan aksi demonstrasi.

"Tapi esensi penyampaian pendapat, jadi tidak harus di kantor ini atau kantor itu tidak. Jadi ini momentum yang baik kejadian demo kemarin sebagai proses pembelajaran. Jadi bukan rahasia umum kalau ada unjuk rasa semua ketar-ketir, waduh bakal ada minimal kemacetan atau maksimal ada ricuh-ricuh. Tapi nanti mudah-mudahan jakarta bisa mendahului agar penyampaian pendapat dimuka umum ada lokasi tertentu, pakai microphone, sound system, tempat wartawan di siapkan," urainya.

Dalam undang-undang itu pula, jelas diatur batasan waktu untuk berdemo mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Kecuali untuk rapat umum, sampai pukul 20.00 WIB.

"Jadi kita juga mengeluarkan turunan paeraturan Kapolri No 17 mengacu UU tersebut," katanya.

Jika massa melebihi batas waktu bedemo, Polri-sesuai undang-undang-punya kewenangan untuk membunarkan massa dengan tahapan-tahapan.

"Apabila ada pelanggaran UU itu kita melakukan Gakkum dengan tahapan kemarin Kapolres Jakarta Pusat sudah melakukan somasi pertama pada pukul 18.00 tidak diindahkan, somasi kedua pukul 18.30 tidak diindahkan. Somasi ketiga 19.15 tidak diindahkan. Kapolres Jakarta Pusat mensosialisasikan akan ada pembubaran paksa. Ini adalah SOP. Demi kepentingan yang lebih besar," jelasnya.

"Itu pun simbol kepolisian disampaikan dulu. Water canon diarahkan ke atas. Tidak diindahkan, diarahkan ke teman-teman buruh juga tidak diindahkan. SOP kedua yakni agak memaksa sedikit yakni tembakan gas air mata. Kita terjadi pendorongan di situ teman buruh tercerai berai dan diarahkan ke Patung Kuda dan di situ dilakukan pelayanan dan pengawalan," tambahnya. (mei/imk)


Berita Terkait