Lagi, PN Cibinong Vonis 10 Terdakwa Kasus TPST Bojong
Rabu, 02 Mar 2005 16:38 WIB
Jakarta - Sepuluh terdakwa kasus pengerusakan TPST Bojong divonis Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Delapan terdakwa divonis penjara 3 bulan 15 hari. Sedangkan 2 terdakwa lainnya divonis 8 bulan. Sebelumnya pada sidang pertama, PN Cibinong telah menjatuhkan vonis kepada 7 terdakwa. Ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman 4-5 bulan penjara. Sidang kedua menghadirkan 8 terdakwa. Mereka adalah Nenin bin Onan, Nazaruddin bin Kustiwan, Edi bin Ejan, Dede Suparman, Akbar bin Yanto, Ejan bin Nasa, Adang Hermawan bin Anan dan Edi Iskandar. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim yang diketuai MS Adam SH menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari potong masa tahanan. Dengan demikian, para terdakwa dapat menghirup udara bebas pada hari Minggu atau Senin. AAtas putusan itu, kedelapan terdakwa menyatakan menerima. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. "Rasanya saya bahagia," ujar Akbar salah seorang terdakwa di PN Cibinong, Bogor, Rabu (2/3/2005). Sementara, JPU HM Djamil Z belum memutuskan apakah akan menerima putusan itu. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir. "Kami minta waktu untuk pikir-pikir dulu," katanya. Kuasa hukum terdakwa, Leonard Sitompul mengaku kecewa dengan putusan itu. Ia menilai kliennya tidak bersalah karena saat kejadian tidak berada di lokasi. "Saya akan bilang kepada para terdakwa agar jangan bebesar hati dulu karena belum diketahui JPU akan bending atau tidak," ungkapnya. Vonis 8 Bulan Sidang ketiga menghadirkan 2 terdakwa. Mereka adalah Paing bin Isan dan Aming Gunawan bin Emi. Keduanya divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi. Sebelumnya, JPU Indah menuntut hukuman 10 bulan penjara kepada para terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menimbulkan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mempunyai tanggung jawab keluarga serta berpendidikan rendah sehingga mudah terprovokasi. "Saya belum tentu menerima putusan ini," tutur Aming.
(rif/)











































