"Sudah dikenakan sanksi, karena terbukti melakukan pembiaran dan menerima suap. Untuk pidanannya masih ditahap pemeriksaan tetap berjalan," papar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2015).
"Mereka bisa dikenakan karena terima gratifikasi untuk patroli keamanan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai ke Polsek saja, saya tanya lurahnya langsung, saya ke sana langsung dan dikatakannya hanya di tingkat lurah, lurah berkedok dijadikan pariwisata sehingga dilakukan relokasi akan tetapi ini dilakukan terus menerus makin dalam," paparnya.
Anton mengatakan selama ini penyelidikan Polda Jatim belum menyentuh anggota DPRD. Lantaran tak ada bukti yang mengarah kesana.
"Karena bukti tidak ada mengarah kesana, bagaimana mau memaksa saksi saja tidak ada yang bisa menujukan kesana, kalau anggota cepat karena unsurnya ada semua," tandasnya. (edo/imk)











































