"Banyak harapan dari masyarakat agar Polri mampu melindungi mereka. Persoalannya polisi adalah sosok yang ambivalen. Di satu sisi dia dirindukan dan diperlukan untuk menegakkan hukum. Tetapi juga dibenci karena sebagai penegak hukum dia kadang-kadang harus melakukan upaya paksa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian usai acara 'Peluncuran Pengarusutamaan HAM dalam Pelayanan Masyarakat' di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso,Β Senin (2/11/2015).
Ia mengatakan UU mengatur berbagai macam upaya paksa yang dapat dilakukan aparat kepolisian. Mulai dari tangan kosong, hingga gas air mata. Meski begitu, aparat juga harus tahu menjalankan kewenangannya tanpa melampaui Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengakui tak mudah menyamakan persepsi perwira polisi terlebih yang bertugas di lapangan. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan. Selain itu, peluncuran layanan publik dengan berbasis HAM bisa membuat bawahannya paham untuk bertindak tanpa melanggar hukum.
"Makanya kita membuat agent of chance seperti Polres (Jakarta Utara) ini. Di Polres lain kita minta buat hal yang sama. Sehingga mereka akan paham dan bertindak tanpa melanggar HAM atau melanggar HAM berlebihan," pungkasnya. (mnb/nrl)











































