"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama pasal 339 KUHP dengan menjatuhkan pidana dengan penjara 18 tahun dikurangi masa tahanan selama penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum Bebri dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan pada penuntutan Priyo. "Hal-hal yang menjadi pertimbangan, dalam poin memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa dari Deudeuh Alfi Syarin, kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit," papar Bebri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula barang bukti yang merupakan barang-barang pribadi milik Tata, berupa alat elektronik dan uang senilai Rp 2,8 juta. Sedangkan barang bukti lainnya yang tidak terkait dalam tuntutan akan dimusnahkan.
Hakim Ketua Nelson Sianturi mempersilakan terdakwa Priyo untuk mengajukan pembelaan.
"Saudara sudah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum? Tuntutannya 18 tahun apakah saudara menerima atau ingin mengajukan pembelaan. Jika iya silahkan berkonsultasi dengan pengacaranya," tanya hakim.
"Akan mengajukan pembelaan (pledoi) mohon diijinkan dalam waktu dua minggu, yang mulia hakim," kata pengacara Prioy, Ahmad Ramzy dalam persidangan. (adit/faj)










































