Polisi saat ini menyelidiki pembuat dan penyebar isu soal beras plastik tersebut. Laporan tersebut dibuat karena penyebar isu tersebut telah menimbulkan kecemasan di masyarakat.
"Namun demikian, penyidik tidak berhenti sampai situ saja (penyidikan dugaan beras plastik yang telah di-SP3). Kita tindak lanjuti laporan baru siapa yang membuat berita itu (soal adanya beras plastik)," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarys, Senin (2/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LP yang baru sudah ada. Ini berkaitan dengan pendalaman proses uji laboratorium di salah satu laboratorium," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menambahkan.
Namum, saat ditanya siapa terlapornya, Adi masih merahasiakannya. "Nanti masih pendalaman," katanya.
Laporan tersebut dituangkan dalam LP/652/VIII/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 Agustus 2015.
Polisi telah menerbitkan SP3 atas kasus dugaan beras plastik di Kota Bekasi bernomor LP/341/K/V/2015/Sek BG tanggal 19 Mei 2015 lalu dengan pelapor Dewi S. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pengujian sampel beras, tidak ada beras plastik seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
SP3 diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2015 lalu, dengan nomor S.Tap/189/X/2016/Ditreskrimsus. Polisi menyatakan tidak ada beras plastik tersebut. (mei/dra)










































