"Ini komplain DPRD Bekasi karena Jakarta melewati batas waktu pengiriman yang tidak sesuai. Yang kedua, melewati rute yang tidak ditentukan. Ketiga, yang paling parah mobil truknya sudah rusak semua, jadi air sampahnya berantakan di jalan bikin bau. Keempat, fasilitas sarana dan prasarana di Bantargebang belum dipenuhi sesuai dengan peranjian antara Jakarta dan Bekasi," ujar Sanusi.
Hal ini disampaikan kepada wartawan saat ditanya perihal kapan jadwal pertemuan ulang dengan DPRD Bekasi untuk membahas perihal TPST Bantargebang di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, poin keempat merupakan tanggung jawab dari PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
"Sebetulnya sama DPRD Bekasi ngomong baik-baik saja selesai. Jadi enggak perlu gontok-gontokan. Yang perlu diperhitungkan adalah bagaimana dengan Godang Tua," terangnya.
Politisi Gerindra ini mengaku sama sekali tidak berniat ikut campur dalam urusan pengelolaan TPST Bantargebang. Namun dia khawatir apabila Badan Anggaran (Banggar) sudah menyetujui KUA-PPAS 2016 maka tidak ada lagi alokasi anggaran untuk tipping fee bagi GTJ, melainkan Dinas Kebersihan DKI yang harus mengelola sendiri sampahnya.
"Kalau enggak ada tipping fee berarti ngelola sendiri nih. Kalau swakelola maka dia beli truk, beli alat-alat berat. Pertanyaannya, mampu enggak dia? Kalau sudah beli tidak boleh lagi diswastanisasi lagi. Bayangkan kalau 2016 sudah beli maka seterusnya dia harus kelola sendiri. Ini enggak boleh balik lagi Godang Tua," kata Sanusi.
Sanusi berpesan kepada Dinas Kebersihan DKI memikirkan adanya kemungkinan gugatan hukum. Sebab untuk menuju TPST Bantargebang hanya ada satu jalan utama yang dibangun oleh GTJ sehingga apabila ada masalah gugatan hukum maka truk sampah dari dinas tidak dapat melintasi jalur tersebut.
"Jadi persoalan ini kan perjanjian antara Godang Tua dengan Pemprov DKI. Harus dipikirkan ada enggak nanti gugatan hukum. Kalau ada gugatan Bantargebang di-police line maka kita enggak boleh buang sampah, terus buangnya ke mana? Enggak ada alternatif lain," paparnya.
"Kalau maunya gitu kami dewan sih setuju saja. Tapi catatannya, awas ya jangan sampai Jakarta jadi lautan sampah gara-gara nanti enggak bisa buang. Kalau sampai pemutusan kontrak ini digugat ketemu police line kita mati. Dari informasi yang kita dapat Godang Tua dan Navigate, pengacaranya sudah pakai Prof Yusril Izha Mahendra," sebut Sanusi.
Dia berharap masalah pengelolaan sampah ini bisa dicari titik tengahnya dalam waktu dekat agar pengesahan APBD 2016 tidak tertunda. Menyoal perseteruan yang terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan DPRD Bekasi, Sanusi menyebut itu bersikap personal semata.
"Jadi persoalan perseturuan antara Bekasi dan Ahok enggak apa-apa perseteruan saja mulut-mulut doang. Ngerti enggak. Yang terpenting bukan itu, yang terpenting Bantargebang harus diselamatkan," pungkasnya. (aws/aan)











































