detikcom pada Senin (2/11/2015) menelusuri keterangan perihal rumah itu. Rumah itu milik Deni Akung. Ditemui di rumahnya, Deni yang didampingi pengacaranya Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa penembokan terjadi pada Juni lalu.
"Saya juga sudah bicara kepada warga (yang kompleks yang menembok-red). Saya bertanya, kenapa harus sampai rumah saya ditembok? Dan bagaimana penyelesaiannya? Tapi jawaban yang didapatkan dari warga tersebut, saya diminta untuk bersabar. Sampai kapan saya harus bersabar? Penembokan ini sudah terjadi dari bulan Juni. Selama 5 bulan kasus ini masih saja ada," jelas Deni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni mengaku menempati rumah tersebut berdasarkan legalitas pemerintah. Dia sudah membayar pajak dan IMB. Deni bertutur, penembokan yang dilakukan sekelompok orang itu terkait urusan jual beli dengan pihak pengembang. Dia membeli tanah dari penjual terdahulu, dan tidak ada lagi urusan dengan pengembang atau warga kompleks.
"Bagaimana mungkin, saya beli rumah tapi ada uang permintaan di luar harga tanah dan bangunan. Kalau memang akan dilakukan pembongkaran tembok, saya harap yang melakukan adalah pihak pemda (P2B). Bukan dari penjual, warga ataupun saya sebagai pemilik rumah. Agar ke depannya tidak ada lagi masalah. Karena yang membongkar pihak pemda, berarti sudah ada wewenang langsung dari pemerintah," urai dia.
![]() |
Soal penembokan ini memang masih belum clear benar. Deni menyebut karena urusan uang jual beli, tapi ada juga kabar yang menyebut karena urusan internal warga.
Pengacara Deni, Ronny, berharap agar kliennya bisa segera memanfaatkan gerbang depan rumahnya yang terhalang tembok.
"Saya sebagai pengacara klien, cuma menginginkan hak untuk tinggal. Kenyataannya sampai hari ini sudah dilakukan penembokan. Sementara orang yang ada di dalam cuma dikasih akses keluar satu orang. Mobil dan motor tidak bisa keluar," tutur Ronny. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak warga yang melakukan penembokan. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini