Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, saat berbincang pada Senin (2/11/2015), memandang kasus rekayasa peristiwa bertemunya Jokowi dengan Suku Anak Dalam bisa menjadi kasus percobaan bagi Polri dalam menerapkan SE itu.
"Saya melihatnya kasus tersebut sebagai test case penerapan SE Kapolri," kata Arsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah tersebut dapat dilakukan dengan menyelidiki pelaku yang terlibat dan kemudian mengingatkan atau menegur yang bersangkutan, dapat disertai dengan perintah untuk mencabut postingnya dengan janji tak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Arsul.
![]() |
Baca juga: Berikut Kronologi Pertemuan Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam
Jadi, sebagaimana tercantum dalam SE, Polri tak langsung melakukan proses hukum dalam menangani perkara rekayasa di internet itu. Namun bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, barulah Polri bisa memproses hukum secara pro-justisia.
"Prinsip preventif-persuasif inilah yang kedepan harus diterapkan sebagai bagian dari janji Kapolri Badrodin Haiti saat dilakukan fit and proper test di DPR. Dia akan mengedepankan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum oleh Polri," kata dia.
Langkah preventif-persuasif ini perlu diterapkan memang, karena bila Polri langsung memproses hukum kasus-kasus ujaran kebencian di internet khususnya, maka tentu ini akan menjadi tugas mahaberat.
"Jika prinsip ini tidak diterapkan, maka Polisi bakal capek (lelah) sendiri menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian yang marak melalui media sosial," tandas politisi PPP kubu Romahurmuziy ini. (dnu/tor)












































