"Setelah kita periksa 33 saksi dan 5 ahli, kita gelar perkara, kita melibatkan penyidik Polda Metro Jaya juga Bareskrim, Bid Propam, Itwasda dan Itwasum kasus dengan pelapor Dewi Septiani kita hentikan penyidikannya," terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) tanggal 29 Oktober 2015 lalu. Kasus dihentikan karena dugaan tersebut tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil berbagai pengujian di BPOM, Puslabfor Polri dan Puslitbangtan bahwa seluruh sampel yang diuki adalah neras asli. Sampel juga dinyatakan todal tercemar oleh beras sintetis maupun komponen plastik lainnya," jelasnya.
"Ahli dari perlindungan konsumen menyatakan bahwa unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi karena beras asli dan tidka tercemar. Jadi tidak ada yang namanya beras plastik yang selama ini dikhawatirkan masyarakat," ujarnya.
Polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Puslabfor Polri, BPOM RI, Balitbangtan Kementerian Pertanian, ahli polimer dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), dan ahli dari perlindungan konsumen. Pihak kepolisian bahkan telah mengecek dan mengambil sampel beras dari sumbernya yakni dari Indramayu hingga mengecek ke penggilingannya di Indramayu.
Adapun, terkait laporan pelapor yang menyatakan ada warga yang muntah-muntah setelah mengonsumsi beras tersebut, menurut Mujiyono, tidak berasal dari beras. "Terkait katanya ada yang muntah-muntah, muntahannya juga sudah kita cek ke labfor dan tidak penyebabnya bukan dari beras tersebut," tutupnya. (mei/mad)











































