"Saya berharap tuntutan dari JPU tepat pada fakta persidangan yang telah dihadirkan dan mudah-mudahan tuntutannya tidak terlalu tinggi dan maksimal," kata kuasa hukum Priyo, Ahmad Ramzy di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Persidangan Priyo Santoso terdakwa kasus pembunuhan Tata dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana di depan Hakim Ketua Nelson Sianturi. Namun hingga pukul 14.00 WIB sidang belum dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata diketahui merupakan seorang PSK. Dalam berkas dakwaan, Priyo disebutkan mengaku membunuh karena kesal diejek korban bau badan. (adit/faj)











































