"Saya berharap tuntutan dari JPU tepat pada fakta persidangan yang telah dihadirkan dan mudah-mudahan tuntutannya tidak terlalu tinggi dan maksimal," kata kuasa hukum Priyo, Ahmad Ramzy di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Persidangan Priyo Santoso terdakwa kasus pembunuhan Tata dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana di depan Hakim Ketua Nelson Sianturi. Namun hingga pukul 14.00 WIB sidang belum dimulai.
Diberitakan sebelumnya Deudeh Alfi Syarin alias Tata Chubby diduga dibunuh oleh Priyo di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada April 2015 lalu. Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut disumpal kaos kaki.
Tata diketahui merupakan seorang PSK. Dalam berkas dakwaan, Priyo disebutkan mengaku membunuh karena kesal diejek korban bau badan. (adit/faj)











































