Adik kandung Walikota Serang ini terantuk kasus proyek sodetan Cibinuangeun Lebak dengan nilai proyek Rp 19 miliar. Ratu Lilis, selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama yang telah mengambil alih proyek pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang, tanpa melalui prosedur subkontrak.
Di tengah jalan, proyek tersebut mengalami kebocoran anggaran yang mengalir ke kantong pribadi Ratu Lilis. Atas kasus ini, Ratu Lilis yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut lalu diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Ratu Lilis mengajukan banding. Ia berharap hukumannya diperingan. Tapi bukannya mendapat hukuman lebih ringan, PT Banten menjatuhkan hukuman lebih berat pada 23 Juni 2015. Majelis PT Banten yang diketuai Widiono dengan anggota Abdul Hamid Pattiradja dan Jeldi Ramadhan menambahkan hukuman menjadi 8,5 tahun penjara.
Atas vonis ini, Ratu Lilis lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak perbaikan," demikian lansir panitera MA, Senin (2/11/2015).
Perkara nomor 2059 K/PID.SUS/2015 diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Selain itu, Ratu Lilis didenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ratu Lilis juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 5,6 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti penjara selama 3 tahun.
"Divonis pada 15 Oktober 2015," ujarnya. (asp/nrl)











































