Kasus Tolikara dan Singkil Jadi Dasar Keluarnya Edaran Soal Hate Speech

Kasus Tolikara dan Singkil Jadi Dasar Keluarnya Edaran Soal Hate Speech

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 14:44 WIB
Kasus Tolikara dan Singkil Jadi Dasar Keluarnya Edaran Soal Hate Speech
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kapolri mengeluarkan edaran mengenai hate speech. Mereka yang menyebarkan kebencian dan provokasi akan dipidana. Utamanya yang kini banyak terjadi di media sosial.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, Senin (2/11/2015), salah satu contoh kasus menebar kebencian yakni pada kasus insiden Tolikara di Papua dan Singkil di Aceh.

"Dua kasus yang paling dekat, kasus di Papua Tolikara, mereka berkumpul karena dunia maya. Satu lagi waktu di Singkil ada provokasi bakar gereja itu didapatkan di dunia maya. Jangan sampai elektronik dijadikan alat karena akan berakibat, kita juga mencopoti poster-poster dan hujatan-hujatan tidak pantas," jelas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menjelaskan, bukan hanya media sosial saja, semuanya termasuk dalam orasi kegiatan, spanduk banner, jaring media sosial dan penyampian pendpat ceramah elektronik maupun pamflet semua dipantau.

"Kata-kata cermin budaya. Mengakarkan kebencian agama jelas itu haram. Ini imbauan gunakan bahasa kata-kata baik-baik bahasa cermin budaya, apa itu kira sesuatu luar biasa penguna kata-kata dan tulisan saja," tutup dia. (edo/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads