Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan, Senin (2/11/2015), salah satu contoh kasus menebar kebencian yakni pada kasus insiden Tolikara di Papua dan Singkil di Aceh.
"Dua kasus yang paling dekat, kasus di Papua Tolikara, mereka berkumpul karena dunia maya. Satu lagi waktu di Singkil ada provokasi bakar gereja itu didapatkan di dunia maya. Jangan sampai elektronik dijadikan alat karena akan berakibat, kita juga mencopoti poster-poster dan hujatan-hujatan tidak pantas," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata-kata cermin budaya. Mengakarkan kebencian agama jelas itu haram. Ini imbauan gunakan bahasa kata-kata baik-baik bahasa cermin budaya, apa itu kira sesuatu luar biasa penguna kata-kata dan tulisan saja," tutup dia. (edo/dra)











































