"Meminta supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Adriansyah bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum seperti diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).
Jaksa kemudian menuntut agar majelis hakim memvonis pidana penjara kepada Adriansyah dengan hukuman pidana penjara 5 tahun 3 bulan. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Adriansyah dengan denda Rp 250 juta serta subsider 4 bulan kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sebagai mantan Bupati Tanah Laut dan anggota DPR telah membuat pemerintahan yang koruptif. Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui telah menerima gratifikasi dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Setelah mendengarkan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan Adriansyah untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi. Adriansyah pun mengaku akan mengajukan pembelaan sendiri.
"Setelah konsultasi, pembelaan ada dari saya pribadi, kedua dari penasihat hukum," kata Adriansyah yang kemudian disambut hakim yang menunda sidang hingga pekan depan.
Sebelumnya, Adriansyah didakwa menerima gratifikasi dari pemilik saham PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Adriansyah didakwa menerima Rp 1 miliar, USD 50 ribu dan SGD 50 ribu dari PT MMS selama kurun waktu 2014-2015.
Pemberian uang itu bertempat di antaranya di Mal Taman Anggrek dan Apartemen GP Plaza Slipi Jakarta Barat serta di Hotel Swiss-Belresort, Sanur, Bali. Adriansyah kemudian ditangkap KPK saat menerima gratifikasi di Sanur berbarengan dengan pelaksanaan Kongres PDIP di Bali. (dha/faj)











































