"Agenda sidang hari ini tuntutan dari JPU, agenda persidangan berlangsung pukul 14.00 WIB," ujar kuasa hukum terdakwa Priyo Santoso, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Dia berharap dalam sidang tuntutan ini, Jaksa menuntut sesuai fakta yang dihadirkan di persidangan. Dia juga berharap agar Priyo mendapatkan tuntutan yang tak terlalu memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau telah mengaku membunuh Dedeuh, tapi Ramzy tetap meminta Jaksa untuk membuktikan peristiwa tersebut. Karena menurutnya,pada saat kejadian tak ada satupun saksi yang melihat perbuatan Priyo kepada Dedeuh.
"Paling tidak sesuai dengan fakta persidangan, bahwa Priyo sudah mengakui perbuatannya, tapi Jaksa harus tetap membuktikan," jelasnya.
"Selama di persidangan ini kan tidak ada pembuktian orang yang melihat Priyo sebagai pelaku pembunuhan, fakta persidangan tidak ada yang tahu kalau Priyo yang membunuh, tidak ada yang bisa buktikan karena tidak ada yang melihat itu," lanjut Ramzy.
Dalam dakwaannya, Priyo dijerat pasal 339, 338, pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(rii/imk)











































