Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 tanggal 25 Agustus 2010, MK membatalkan frase 'zona dalam suatu negara' dan kata 'zona' pada pasal 26C ayat 1 dan pasal 36C ayat 3. Namun frase ini kembali muncul dalam UU Nomor 41/2014. Atas hal ini, sekelompok warga negara lalu kembali menggugat ke MK.
"Ini menurut saya sudah melecehkan MK," kata kuasa hukum pemohon, Hermawanto, saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/10/2015).
Pemohon tersebut adalah peternak sapi Teguh Boediyana, dokter hewan drh Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, konsumen susu segar Gun Gun M Luthfi Nugraha, pedagang sapi Asnawi dan dosen Rachmat Pambudy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
Pemohon meminta kata 'zona' dihapuskan.
"Pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon untuk hidup sehat, sejahtera, aman, dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan ataupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman," ujar Hermawanto.
Menurut pemohon, UU baru tentang peternakan dan kesehatan hewan justru semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak. Seharusnya pemerintah berbenah memperbaiki industri peternakan dan peternakan rakyat di dalam negeri.
"Kalau sudah dibatalkan MK, lalu kembali dibuat DPR, bagaimana kinerja DPR kalau begitu?" pungkas Hermawanto. (asp/nrl)










































