"Dengan adanya 2 hasil seminar ini kita akan pakai jadi referensi untuk menjabarkan soal kelegalan Perppu itu sehingga menimbulkan efek jera kekerasan pada predator anak," ungkap Yohana di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (2/11/2015).
Meski masih ingin melakukan kajian, bukan berarti Yohana menentang adanya wacana hukuman kebiri. Dari hasil seminar ia akan melihat kemungkinan alternatif lain apa terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga sanksi soial, daftar namanya disebar untuk diwaspadai. Lalu gambar wajahnya ditempel di mana-mana. Kebanyakan yang sudah masuk penjara pas keluar itu berubah. Namun yang melakukan terus menerus itu yang dikebiri," lanjutnya.
Dalam penerapan hukuman ini, Yohana memiliki kekhawatiran tersendiri. Di negara-negara maju sekalipun menurutnya hukuman kebiri bukan menjadi jawaban terhadap kasus-kasus kejahatan seksual.
"Kalau sampai ini punishment setelah selesai, akan muncul rasa marah atau dendam. Nanti mungkin larinya pakai senjata tajam atau apa saja untuk melampiaskan rasa marahnya. Jadi efek itu bisa saja terjadi," kata Yohana.
Penegakkan hukum di Indonesia sendiri mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap anak juga membuat Yohana prihatin. Sebab belum dilakukannya penerapan ancaman hukuman maksimal bagi predator anak.
"Maksimal kan sekitar 20 tahun (penjara). Sampai sekarang belum ada penegak hukum yang bisa kasih hukuman maksimal, biasanya 5 tahun keluar. Jadi harus ada pelatihan khsuus untuk aparat penegak hukum. Dalam Perppu saya pikir mungkin saja bisa ditambahkan ke situ. Bisa saja kebiri, hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau sanksi sosial," Yohana menjelaskan.
Seminar yang akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk kriminolog dan UNICEF, dinilai Yohana perlu dilakukan. Pasalnya ada beberapa hal lagi, termasuk teknis, yang masih perlu dimatangkan sebelum hukuman resmi akan dilakukan.
"Kedua seminar ini akan bantu kita lebih banyak soal isu kebiri. Misalnya dokter, siapa yang eksekusi nanti. Nanti dibuat impoten atau gimana. Apakah impoten seumur hidup, karena kalau suntik katanya tahannya hanya 3 bulan. Berlaku untuk perempuan juga, mengalami hal yang sama," tukas Yohana.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang PUG dan Bidang Polsoskum Kementerian PP dan PA Heru Prasetyo memaparkan mengenai teknis dari kebiri. Menurutnya ada 2 jenis hukuman kebiri yang bisa dilakukan.
"Pertama kimiawi, itu diberikan hormon antitestosteron kepada yang dihukum. Dia akan menurunkan kadar atau produksi testosteron dalam badan laki-laki. Sifatnya dia nggak permanen, begitu efek obatnya habis, dia harus diulang (suntik)," terang Heru.
Baca juga infografis: Kebiri untuk Si Predator Seks
Kemudian jenis kebiri yang kedua adalah dengan cara operasi. Yakni membuang testis atau buah zakar pada alat kelamin pria. Ini sifatnya adalah permanen.
"Penurunan dorongan seksual drastis. Hormonnya hanya tinggal 10 persen. Tapi sebagian dari mereka akan timbul lagi kalau terpapar pada hal-hal seperti porno, walaupun jumlahnya kecil," ujarnya.
Terlepas dari wacana hukuman ini, Heru menyebut dalam praktek kebiri yang paling baik adalah dengan penerapan secara sukarela atau kemauan dari pelaku sendiri. Untuk penyuntikkan zat kimia sendiri disebutnya akan memiliki gangguan terhadap kesehatan.
"Pada akhirnya itu sebagai kemauan dari yang dihukum itu, voluntary. Dengan pertimbangan itu akan memperbaiki dirinya yang punya dorongan seksual tidak normal. Ada sebagian kecil yang mengulangi lagi meski jauh lebih kecil, bisa juga dapat hormon testosteron dari luar," tutupnya. (ear/imk)











































