"Betul (sebagai calo perumahan) di Madinah, Makkah (sejak) 2012-2013," kata Acang saat bersaksi dalam sidang lanjutan Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).
Acang mengaku mendapat bantual dari Nurul Iman sehingga mendapat jatah untuk pemondokan haji. Atas jasa Nurul Iman, Acang pun kemudian diminta memberikan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acang juga menyebut dirinya membiayai perjalanan umroh untuk Nurul Iman dan 11 anggota keluarganya. Untuk pengurusan umroh tersebut, Acang mengaku menerima fee sebesar 25 persen per jemaah.
"Dapat, 25 persen per jemaah sesuai kontraknya," ucap Acang.
Acang secara blak-blakan menyebut praktek percaloan sudah menjadi hal yang lumrah saat musim haji. Dia menyebut telah memasukkan 5 majmuah atau pemondokan untuk jemaah haji.
"Itu sudah umum (soal fee untuk calo). Tapi tidak tentu, umumnya 50 sampai 25. Kalau di Makkah 20 di Madinah 25 (per jemaah)," ungkap Acang. (dhn/imk)











































