Terima Paket Mesin Pompa Air Berisi Sabu 2,6 Kg, Pasutri di Yogya Ditangkap

Terima Paket Mesin Pompa Air Berisi Sabu 2,6 Kg, Pasutri di Yogya Ditangkap

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 12:32 WIB
Terima Paket Mesin Pompa Air Berisi Sabu 2,6 Kg, Pasutri di Yogya Ditangkap
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Peredaran narkotika dilakukan dengan berbagai cara untuk bisa lolos dari pengawasan petugas. Salah satunya dikirim via mesin pompa air yang masih baru.

Modus ini terjadi di Yogyakarta. Paket tersebut dikirimkan ke pasangan suami istri, MK (WN Nigeria) dan DA (WNI). Aksi kriminal tersebut terbongkar setelah petugas membongkar mesin pompa air.

Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, Kombes Pol Soetarmono DS mengatakan awalnya ada paket berupa 6 (enam) kardus berisi mesin pompa air diambil oleh seorang laki-laki dan perempuan di Yogyakarta. Petugas BNN melakukan penyelidikan atas kiriman paket mencurigakan tersebut. Petugas mengawasi keberadaan paket yang berada di depan rumah di jalan Taman Siswa Gang Permadi, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta, tanggal 1 September 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang laki-laki dan perempuan datang dan membongkar kardus berisi pompa air. Petugas menghampiri dan meminta agar semua dibongkar. Setelah dibongkar, 6 unit pompa air tersebut ternyata berisi 11 bungkus plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika. Sabu ini disembunyikan di dalam bagian penutup mesin pompa air. Petugas menangkap laki-laki dan perempuan yang ternyata pasutri berinisial MK dan DA tersebut.

"Kita masih kembangkan siapa jaringan di atasnya. Barang seberat itu harganya sekitar Rp 4 miliar lebih. Kita cari juga siapa yang pesan di Yogya ini," kata Soetarmono kepada jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin (2/11/2015).

(Foto: Edzan Raharjo/detikcom)

Kiriman paket narkotika ini merupakan jaringan internasional yang berasal di Guangzhou melalui jalur laut ke Tanjung Priok. Setiap pengambilan paket ini, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta. Alat pompa air tersebut digunakan hanya sebagai media untuk mengelabui petugas.

Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads