Polisi Gerebek Penimbun BBM di Tangerang dan Jaktim
Rabu, 02 Mar 2005 16:14 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Unit IV Satuan Industri dan Perdagangan (Satindag) Polda Metro Jaya berhasil menggerebek dua lokasi pengolahan dan penimbunan BBM ilegal dalam operasi yang digelar pada 27-28 Februari lalu. Sayang, satu lokasi sudah keburu dikosongkan pemiliknya.Satu lokasi berada di Jalan Desa Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Tangerang dan satu lokasi lainnya di Jalan Bambu Apus, Kecamatan Bambu Apus, Jakarta Timur atas nama PT Mitra Makmur. Kedua lokasi ini masih berada di wilayah Polda Metro Jaya.Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Sabar Santoso kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (2/3/2005), saat tim penyidik melakukan penggerebekan di PT Mitra Makmur ternyata lokasi sudah dikosongkan oleh pemiliknya.Sementara dari hasil penggerebekan di Jalan Desa Panunggangan, Tangerang, yang pemiliknya bersama Sama Ginting, tim penyidik berhasil menyita lima unit mobil tangki berisi total 30 ton BBM solar.Kelima unit mobil tangki yang disita tersebut masing-masing bernopol B9223BG, B9990CW, B9216CL, B9425CG, dan B9910LC. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mesin alkon bermerek Honda.Agung mengatakan, para pelaku penimbunan BBM tersebut akan dijerat pasal 51 dan atau pasal 54 dan atau pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan maksimal hukuman penjara enam tahun.Khusus tersangka Sama Ginting, menurutnya, dapat diancam hukuman sebagaimana pasal 53 huruf A UU No. 22 Tahun 2001.Sementara itu, untuk kasus pengoplosan BBM di SPBU DB341-2801, Jl. Jend. Gatot Soebroto, Kav 1001, Pancoran, Jaksel, pihak polisi hingga kini masih mengumpulkan keterangan para saksi. "Polisi akan melakukan penyidikan secara hati-hati agar nantinya jika sudah ada tersangka, maka pemilik SPBU tersebut tidak bisa berkelit lagi," katanya.Untuk pelaku pengoplosan, katanya, akan dijerat pasal 23 (2 huruf a) junto pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(umi/)











































