Ahok Cuek Jika DPRD Bekasi Laporkan Pencemaran Nama Baik

Ahok Cuek Jika DPRD Bekasi Laporkan Pencemaran Nama Baik

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 09:51 WIB
Ahok Cuek Jika DPRD Bekasi Laporkan Pencemaran Nama Baik
Foto: detikcom
Jakarta - Kisruh antara DPRD Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) soal TPST Bantargebang hingga kini belum menemui titik akhir. Bahkan dewan berencana menempuh jalur hukum.

Ahok menyebut dirinya tidak keberatan jika anggota dewan melapor ke kepolisian untuk diproses dan diselesaikan secara hukum.

"Saya kira semua orang berhak melaporkan ya, enggak ada masalah. Saya enggak merasa melakukan pencemaran nama baik. Ya sudah laporkan saja ke polisi, nanti disidang diproses saja. Itu hak semua orang," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bisa dibuktikan di pengadilan. Ada apa gitu loh?" tanyanya.

Ahok mempertanyakan sikap dewan yang kerap menyerangnya. Padahal menurutnya sesama duduk di kursi pemerintahan, hal itu tidak semestinya dilakukan.

Ahok justru mempertanyakan sikap DPRD Bekasi yang tidak pernah mempermasalahkan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola swasta sampah di TPST Bantargebang. Dia pun mengatakan, perlu dilakukan investigasi ada atau tidaknya keterkaitan antara GTJ dengan DPRD Bekasi.

"Faktanya di DPRD ada Wakil Direktur Utama Godang Jaya. Ada menantunya juga, jadi ada apa? Jadi yang harus diserang itu Godang Tua bukan saya. Kita berdua bareng pemerintah gitu loh Kok tiap kali kayaknya nyerang saya?" kata Ahok.

"Kalau kamu anggap ini pencemaran nama baik bawa ke pengadilan. Kita sama-sama ngadu, ayo sama-sama kita buktikan. Enggak usah main gertak-gertak di media lah. Aku juga enggak suka di gertak-gertak orang gitu loh. Apa yang ngehina kamu?" lanjutnya.

Menurut Ahok, di mana-mana DPRD Bekasi tidak berhak memanggil kepala daerah lain. Tak hanya itu, mereka juga bahkan tidak berhak memanggil Gubernur Jawa Barat.

"Jelas kamu enggak ngerti tata negara saya bilang. Dia saja enggak boleh manggil Gubernur Jabar kok gimana bisa manggil saya gitu loh. Sombong dan belagu banget baru jadi DPRD Bekasi gitu. Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik ya gugat saja," tutup Ahok. (aws/dra)


Berita Terkait