Jadi ada anggapan seolah bebas segala-galanya di media sosial. Hal ini yang diatur lebih jelas oleh Polri dalam surat edaran terkait hate speech.
"Kita harus melindungi orang lain, tidak boleh melecehkan kehormatan, tidak boleh membully. Demokrasi tidak boleh seenaknya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dimintai tanggapan, Senin (2/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolri, apabila ada aduan pihaknya juga tidak serta merta mempidanakan. Tetapi melakukan mediasi antara pihak yang berkonflik, apabila tidak ada titik temu baru berlanjut ke proses selanjutnya.
Tapi untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidana. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Bebarapa sudah kita panggil dan kita ingatkan. Kita juga minta bikin pernyataan, tidak melakukan lagi," imbuh Badrodin.
"Penebar kebencian tidak bisa dibiarkan. Dan ini beda dengan kebebasan berbicara," tutupnya. (dra/dra)











































