"Dalam surat edaran itu jelas, kalau mengadu silakan. Tapi ada proses mediasi antara pihak yang berkonflik. Tidak serta merta ada proses hukum," terang Badrodin, Senin (2/11/2015).
Badrodin menyampaikan, langkah yang dilakukan kepolisian juga untuk melindungi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menyikapi apa yang terjadi di media sosial. Selama ini, kegaduhan kerap terjadi di ranah media sosial, di mana orang seenaknya menghina dan membully seseorang. Polri membuka ruang pengaduan.
"Kalau yang menebar kebencian, melakukan langkah destruktif, menghasut kita tidak perlu ada laporan dan tidak bisa mediasi," tutup dia.
Surat bernomor SE/06/X/2015 itu diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Dalam surat itu, disebutkan ada lima poin yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya SE tersebut. Berikut pertimbangan itu:
a. bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
b. bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusiaan seperti yang telah terjad di Rwanda, Afrika Selatan ataupun di Indonesia.
c. bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis, atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
d. bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.
e. bahwa pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut. (faj/dra)











































