"Sampai hari ini belum ada," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi kepada detikcom, Senin (2/11/2015).
Amanat hakim ad hoc ini tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2013. Setiap satu majelis untuk kasus kehutanan ditangani oleh ketua majelis dari hakim karier dan dua orang hakim ad hoc kehutanan. Pasal 53 ayat 1 selengkapnya berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah banyak kasus terdakwa mengajukan eksepsi dengan pasal ini. Ini bagaimana?" kata Suhadi.
Eksepsi yang dimaksud yaitu dalam setiap perkara kehutanan, terdakwa menyerang legalitas majelis. Sebab berdasarkan UU Kehutanan, komposisi majelis hakim adalah 1 hakim karier, 2 hakim ad hoc. Dengan adanya klausul ini, MA khawtir banyak kasus kehutanan bisa divonis lepas.
"Jangan sedikit-sedikit ad hoc tapi DPR tidak menyiapkan setelah aturannya dibuat," papar Suhadi.
Selain itu, Suhadi juga mencium gelagat hakim ad hoc ini bermuatan kepentingan. Sebab di pengadilan perikanan, orang yang menjadi hakim ad hoc adalah pensiunan pegawai kementerian setempat.
"Di Pengadilan Perikanan, hakim ad hoc banyak diisi oleh pensiunan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nanti jangan-jangan hakim ad hoc kehutanan juga diisi dari kementerian terkait. Ini kan pencari kerja, job seekers," pungkas Suhadi. (asp/Hbb)










































