Pengintegrasian TransJ dan Kopaja AC Telat, Ahok: Saya Tunggu Biro Hukum

Pengintegrasian TransJ dan Kopaja AC Telat, Ahok: Saya Tunggu Biro Hukum

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 08:47 WIB
Pengintegrasian TransJ dan Kopaja AC Telat, Ahok: Saya Tunggu Biro Hukum
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dirut PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih dan Kadishubtrans DKI Andri Yansyah menyebut molornya pengintegrasian bus TransJ dan Kopaja AC lantaran persyaratan SK Gubernur belum turun. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengaku dirinya juga sedang menunggu surat dari Biro Hukum Pemprov DKI.

"Lagi tunggu SK Gubernurnya untuk nentuin berapa rute, perizinannya. Kita lagi pelajari. Sekarang lagi di bagian Biro Hukum," ujar Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).

Ahok mengatakan pihaknya juga harus mempelajari serta mengkaji ulang isi dari surat tersebut nanti. Sebab, pengintegrasian transportasi umum seperti ini merupakan kali pertama dilakukan sehingga tidak ingin salah mengambil langkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan sesuatu yang baru, kita enggak mau terjadi kesalahan karena mesti dibayar rupiah per kilometer itu (Rp/Km)," terangnya.

Melalui pengintegrasian tersebut, nantinya sopir Kopaja AC tidak lagi dibayar berdasarkan komisi dari jumlah setoran yang diberikannya pada hari itu. Melainkan mereka dibayar dengan sistem gaji dari rupiah per kilometer (Rp/Km).

Ahok menargetkan SK Gubernur darinya bisa keluar pekan ini. Tujuannya agar proses pembelian bus sedang di e-Katalog LKPP bisa segera dilakukan.

"Minggu ini saya mau tanya lagi," tutup Ahok.

Sebelumnya, Andri Yansyah mengakui hal ini dikarenakan SK Gubernur masih diproses Biro Hukum. Padahal mulanya target pengintegrasian itu bisa direalisasikan pada 28 Oktober lalu. Andri menilai, PT Transportasi Jakarta seharusnya bisa mempercepat proses administrasi dan kajian sebagai pelengkap syarat dikeluarkannya SK tersebut karena memiliki kewenangan.

Secara terpisah, Dirut PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih mengatakan molornya pengintegrasian tersebut dikarenakan masih adanya regulasi dan administrasi yang harus dipenuhi terlebih dulu. Sedangkan operator dan proses pembelian armada bus sedang melalui e-Katalog LKPP sudah siap.

"Semua siap, operator angkutan pengumpan juga sudah tayang di e-Kalatog LKPP. Tinggal nunggu regulasi karena inginnya pada saat diluncurkan tidak ada temuan yang merugikan," kata Kosasih saat dihubungi, Sabtu (31/10) lalu.

Salah satu yang ditunggu itu adalah SK untuk melengkapi dokumen yang diajukan. Setelah SK Gubernur itu sudah ditandatangani, pihaknya bisa langsung membeli 200-300 unit bus ukuran sedang yang merupakan upaya peremajaan dari bus Kopaja.

Dia menargetkan pengintegrasian bisa selesai paling lambat bulan ini. Sehingga, bus-bus tersebut bisa langsung dioperasikan sebelum akhir 2015.

(aws/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads