Pengintegrasian TransJ-Kopaja AC Molor, Dishub DKI: Harus Sesuai Kebutuhan

Pengintegrasian TransJ-Kopaja AC Molor, Dishub DKI: Harus Sesuai Kebutuhan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 08:36 WIB
Pengintegrasian TransJ-Kopaja AC Molor, Dishub DKI: Harus Sesuai Kebutuhan
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Pengintegrasian manajemen bus TransJ dan Kopaja AC belum juga terlaksana karena terkendala regulasi. Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengakui hal ini dikarenakan SK Gubernur masih diproses Biro Hukum.

Padahal mulanya target pengintegrasian itu bisa direalisasikan pada 28 Oktober lalu. Andri menilai, PT Transportasi Jakarta seharusnya bisa mempercepat proses administrasi dan kajian sebagai pelengkap syarat dikeluarkannya SK tersebut karena memiliki kewenangan.

"Kami sebagai regulator hanya berkewenangan mengingatkan agar jumlah armada yang dibeli dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan koridor," ujar Andri saat dihubungi, Senin (2/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Transportasi Jakarta kan punya datanya," imbuh dia.

Andri menerangkan, pengintegrasian bus sedang ke dalam jalur BRT (bus rapid transit) tidak semata ditujukan untuk Kopaja. Menurutnya, semua operator di Ibu Kota boleh mengikuti asal memiliki syarat standar bus seperti yang diatur oleh PT Transportasi Jakarta, misalnya memiliki pintu tinggi di tengah, ber-AC dan bertarif sama dengan TransJakarta yakni Rp 3.500.

Andri menyebut Koridor VI nantinya akan dijadikan koridor percontohan revitalisasi BRT. Dia berharap proses itu bisa terlaksana sebelum akhir 2015 ini.

Mengenai bus-bus sedang yang rencananya akan dibeli oleh PT Transportasi Jakarta untuk dioperasikan di Koridor VI yang menjadi prioritas, Andri menyebut TransJ harus berlaku adil. Maksudnya, meski Koridor VI masuk dalam prioritas namun bukan berarti koridor lain dilupakan begitu saja.

"Jadi misalnya koridor VI butuh lima bus sedang, jangan ditambah menjadi 10. Alihkan ke koridor yang lain," pungkasnya.

Sebelum ini, Dirut PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih mengatakan molornya pengintegrasian tersebut dikarenakan masih adanya regulasi dan administrasi yang harus dipenuhi terlebih dulu. Sedangkan operator dan proses pembelian armada bus sedang melalui e-Katalog LKPP sudah siap.

"Semua siap, operator angkutan pengumpan juga sudah tayang di e-Kalatog LKPP. Tinggal nunggu regulasi karena inginnya pada saat diluncurkan tidak ada temuan yang merugikan," kata Kosasih saat dihubungi, Sabtu (31/10) lalu.

Salah satu yang ditunggu itu adalah SK untuk melengkapi dokumen yang diajukan. Setelah SK Gubernur itu sudah ditandatangani, pihaknya bisa langsung membeli 200-300 unit bus ukuran sedang yang merupakan upaya peremajaan dari bus Kopaja.

Dia menargetkan pengintegrasian bisa selesai paling lambat bulan ini. Sehingga, bus-bus tersebut bisa langsung dioperasikan sebelum akhir 2015.

(aws/Hbb)


Berita Terkait