"Memang diakui masalah pertanahan sering ruwet dalam penyelesaiannya sehingga ada pemikiran perlu ada peradilan khusus. Tentu dengan hakim-hakim yang memiliki kehalian khusus di bidang pertanahan. Tetapi kalau menuruti kelatahan dengan pembentukan peradilan khusus, dikhawatirkan akan sangat banyak peradilan khusus di Indonesia," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, Senin (2/11/2015).
Saat ini, semua pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama dan pengadilan militer. Meski demikian, masih dibentuk pula pengadilan khusus seperti:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pengadilan Niaga
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
4. Pengadilan Perikanan
5. Pengadilan Anak
6. Pengadilan Pajak
7. Pengadilan HAM
Selain itu, juga telah ada lembaga semiyudikatif, yaitu lembaga mediasi yang dibuat untuk menyelesaikan sengketa di tingkat pertama di luar pengadilan. Lembaga semiyudikatif seperti:
1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
3. Komisi Informasi
4. Badan Arbitrase Nasional Indonesia
"Peradilan anak minta khusus, peradilan disabilitas minta khusus. Akhirnya hakim-hakim kita menjadi seperti dokter. Ada berbagai spesialis. Menurut saya solusi untuk penyelesaian masalah-masalah khusus itu bukan dengan pembentukan peradilan khusus, melainkan perlunya pembenahan regulasinya dan kesiapan para hakimnya," papar Imam.
Mengawasi hakim dan dunia pengadilan selama lima tahun menjadikan Imam mengetahui simpul masalah hukum di pengadilan. Banyaknya persoalan bukan karena kelembagaan semata, tetapi juga dalam hukum materiilnya.
"Hukum pertanahan kita masih cenang perenang. Hukum Pokok Agraria kita sudah tidak memadai lagi untuk menyelesaikan masalah pertanahan. Banyak tumpang tindih dengan hukum adat, karena sifatnya yang nasional itu," ucap peraih doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpadj) itu.
Selain memperbaiki struktur, juga yang lebih dipentingkan adalah memperbaiki kualitas aparatnya. Di kasus ini maka perlu dipikirkan bagaimana mencetak hakim yang berkualitas dunia.
"Kualitas hakim kita juga memprihatinkan akibat rekruitmen yang kurang memperhatikan kualitas dan integritas. Setelah diklat dan cakim selama dua tahun mereka kurang dapat tempaan secara khusus pada bidang-bidang khusus, termasuk pertanahan. Jadi bukan peradilan khusus sebagai jawabannya, melainkan pembenahan peraturan perundangan dan kemampuan para hakimnya yang menjadi soal," cetus Imam.
Berbeda dengan Imam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva lebih mendukung dibentuknya Pengadilan Agraria. Sebab banyak konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan lewat pengadilan umum, tetapi harus lewat pengadilan khusus.
"Pengadilan ad hoc masalah tanah memang ini harus menjadi perhatian negara karena selama ini luar biasa," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (asp/Hbb)











































