Salah satu yang ikut memberikan suara adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia mengisyaratkan dukungannya terhadap penerbitan SE tersebut.
"Masa boleh orang menghina orang, mengapa orang, sebenarnya itu hanya sesuai undang-undang aja," ujar JK di kantor DPP, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak ada yang baru di situ. Menghina kan tidak boleh, mengobarkan rasa benci kan nggak boleh, semua ada pasalnya di KUHP," sebutnya.
Seperti diketahui, Kapolri sebelumnya mengeluarkan SE terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015.
SE ini pun membuat pihak yang biasa ceplas ceplos di media sosial harus lebih berhati-hati.
Pasalnya, penebar kebencian melalui berbagai media termasuk media sosial bisa diancam pidana bila tak mengindahkan teguran dari kepolisian.
SE ini diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober dan dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
(hat/Hbb)











































