"Tersangka Maman sudah melakukan pencabulan sejak 2012-2015 dan salah satu korban masih 4 tahun, ada yang 7 tahun dan 8 tahun," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Krishna mengatakan, modus tersangka adalah sambil mempertontonkan video porno terhadap korban. Setelah dipertontonkan video porno, tersangka mencabuli korban-korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, tersangka sejauh ini diketahui sudah mencabuli 3 orang korban.
"Yang satu lagi belum lapor di wilayah Jakbar," kata Suparmo.
(mei/nrl)











































