Fadli Zon Keberatan dengan Kenaikan Tarif Tol Per Hari Ini

Fadli Zon Keberatan dengan Kenaikan Tarif Tol Per Hari Ini

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Minggu, 01 Nov 2015 13:51 WIB
Fadli Zon Keberatan dengan Kenaikan Tarif Tol Per Hari Ini
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif tol di sejumlah ruas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005. Tetapi kenaikan tarif tol ini disebut memberatkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Kenaikan tarif di lima belas ruas jalan tol sangat tidak tepat. Bahkan harusnya kenaikannya per 1 Januari 2016, dan ini dipercepat menjadi November. Kenaikan ini seakan pemerintah tutup mata dengan kondisi perekonomian yang sangat menyulitkan masyarakat," kata Fadli Zon melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (1/11/2015).

Meski pemerintah menaikkan tarif tol berdasarkan PP 15/2005, namun Fadli Zon memandang kenaikan harga tak berdasar. Merujuk pada PP tersebut memang kenaikan tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali dengan menyesuaikan inflasi tiap daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasar kenaikan tarif tol ini pun sangat liberal. Pemerintah lebih membela kepentingan swasta. Tapi apakah pemerintah sudah mengevaluasi Standar Pelayanan Minimumnya?" ungkap Fadli.

Dia kemudian mencontohkan Tol Jagorawi yang dibangun pada tahun 1978. Menurut dia, Tol Jagorawi seharusnya digratiskan karena sudah balik modal.

"Pembangunan jalan tol seharusnya menggunakan konsep Build, Operate dan Transfer (BOT). Apabila waktunya berakhir maka tol yang semula dikelola swasta, harus dikembalikan kepada negara dan kembali menjadi jalan umum biasa," ucap Fadli.

Mengenai Standard Pelayanan Minimum, regulasi telah mengatur untuk tetap menaikkan tarif tol tiap 2 tahun sekali. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa seharusnya PP 15/2005 direvisi agar pelayanan tol jauh lebih baik.

"Caranya ya dengan mengubah PP. Kalau tidak, ya begini terus kejadiannya. Penolakan enggak akan berguna, toh aturannya juga sudah ada kan? Dengan PP baru, nanti baru dimasukkan komponen variabel baru," ujar Agus.

Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I yang naik mulai 1 November 2015:

  •     Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  •     Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  •     Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
  •     Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  •     Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
  •     Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
  •     Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
  •     Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  •     Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
  •     Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
  •     Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
  •     Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
  •     Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
  •     Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
  •     Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
(bag/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads